Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Keadilan Dalam Tuntutan M.Fihirudin

TIME INDONESIA

- Team

Jumat, 7 Juli 2023 - 02:37 WIB

40107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB – Sidang kasus ITE yang menjerat Aktivis kenamaan NTB M.Fihirudin berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (05/07/2023)

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan jika terbukti M. Fihirudin bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Fihirudin dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa selama menjalani tahanan” kata Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi tuntutan Jaksa penuntut umum tersebut M. Ikhwan, SH MH selaku Tim Kuasa Hukum kepada wartawan menyampaikan bahwa Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam melihat fakta-fakta dalam persidangan sehingga tuntutan kepada M.Fihirudin tidak berdasarkan keadilan.

“Dari rangkaian sidang, agenda pembacaan tuntutan ini telah ditunda sebanyak dua, adapun sidang tuntutan kepada M.Fihirudin hari ini telah mencederai rasa keadilan karena banyak fakta-fakta dari awal persidangan yang tidak diungkapkan dan tidak sesuai sehingga tuntutan kepada Fihirudin lemah” tegas Ikhwan

Ia juga menyebutkan jika berkaca dari penyampaian saksi ahli bahwa jelas yang dilakukan Fihirudin bukan termasuk tindak pidana

Ikhwan menegaskan bahwa tuntutan Jaksa tersebut akan ditindak lanjuti oleh Tim Kuasa Hukum untuk mempersiapkan pembelaan (Pledoi)

“Kami akan mempersiapkan pembelaan (Pledoi) untuk sidang selanjutnya, kita siap Fight” Jelas Ikhwan

Disaat yang sama Fihirudin yang hadir dalam persidangan menyampaikan bahwa Jaksa telah menyampaikan tuntutan sebagaimana tugasnya meskipun dalam faktanya tuntutan, serta saksi-saksi yang diajukan dalam keterangannya di pengadilan sangat lemah.

“Maklum tugas Polisi dan Jaksa adalah meyampaikan bahwa saya bersalah, tapi saya dan tim hukum juga akan membuktikan bahwa delik yang mereka gunakan tersebut tidak terbukti” kata Fihir sapaan akrab Aktivis NTB tersebut

Ia juga menegaskan akan terus melawan sampai dengan akhir proses persidangan nantinya.

“Kita hadir disini untuk melawan bukan untuk diam” tegas Fihir

Adapun Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada Fihir dan Tim Kuasa Hukum untuk menyusun pembelaan. Sidang selanjutnya akan berlangsung pekan depan. (red/asn)

Berita Terkait

Tim Ops Unit Reskrim Polsek Indrapura, Ringkus Dua Tersangka AAIDS dan ASN, Kasus Curanmor
Press Rillis Polres Batu Bara, Pemusnahan Sabu Berat 10.091,19 Gram, Komitmen Parangi Narkoba
Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja Seberat 151,9 Gram
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Jalan Mulus, Ririn-Win Resmi Terima Surat B1KWK dari Partai NasDem
Polres Simalungun Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba di TPU Muslim, Bandar Masilam
Memberi  Perhatian Ekstra Korban Anak 11 Tahun Didampingi PPA Tanggamus Mendatangi UPTD PPA di Provinsi Lampung
Masyarakat Pekon Gading Pertiwi Kecamatan Pugung Geram Dengan Sikap Aparat Pekon

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 16:58 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Berikan Pengamanan di Objek Wisata di Hari Besar Waisak 

Senin, 12 Mei 2025 - 15:34 WIB

Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Personil Polsek Medang Deras Lakukan Patroli Malam 

Senin, 12 Mei 2025 - 11:00 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Bersama Opsnal Terjun Langsung Amankan Tersangka Pembunuhan 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:55 WIB

Satlantas Polres Batu Bara, Patroli Blue Light, Antisipasi Kemacetan dan Antisipasi Lakalantas Pada Malam Hari

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:22 WIB

Satgas Preventif OPS Pekat Toba 2025, Antisipasi Gangguan 3C, Pemeliharaan Kamtibmas

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:04 WIB

Rapat Anev,  Kapolres Batu Bara Minta Para Kasat, Kapolsek, Tingkatkan Kamtibmas Tutup Usaha Ilegal Berantas Jaringan Narkoba

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:33 WIB

Kanit Binkamsa Polres Batu Bara Cek Program Ketapang di Perkebunan PT Sucofindo

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:49 WIB

Polsek Lima Puluh, Menghimbau Kepada Anak Muda, Hindari Balapan Liar

Berita Terbaru