Tanggamus Lampung ,-/* Fitri ibu kandung dari korban bersama korban didampingi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tanggamus menghadiri undangan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung, Jumat (16/8/2024).
Kedatangan Korban dan ibu korban bersama PPA Tanggamus, prihal menghadiri undangan dari UPTD PPA Provinsi Lampung guna untuk melakukan pskologis klinis dengan pemeriksaan secara insentif psikologis kepada anak korban, mengingat korban mengalami ketakutan dan trauma pasca kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim PPA Kabupaten Tanggamus, Eniyati mengatakan sebelum kehadiran kami bersama korban dan ibu korban, memang sebelumnya pihaknya langsung melakukan pendampingan psikis kepada korban sejak laporan masuk ke Polres Tanggamus dan langkah awal yang di lakukan adalah skining psikologis korban.
“Ketika menerima laporan kasus kita langsung melakukan asesmen atau pemeriksaan meliputi tes kesehatan kemudian mengetahui tingkat trauma yang di alami dan tingkat krisis yang di hadapinya,”jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya tidak bisa langsung serta merta mendiagnosa pada awal pertemuan korban, karena tingkat trauma maupun tingkat krisis sipatnya mengikuti waktu, namun yang pasti hal yang dialami korban dinamakan sebagai situasi krisis atau stres akut.
“Kami dari PPA Tanggamus mengajak korban dan ibu korban untuk menghadiri undangan ke UPTD PPA Provinsi Lampung guna memastikan skrining kondisi psikolog klien tersebut tim psikolog bisa menentukan intervensi yang diberikan, diantaranya berupa konseling individual konseling dengan keluarga.
“Bahkan bisa psikoterapi jika memang kondisi psikologisnya cukup berat atau tingkat krisis nya cukup berat dan kalau situasinya cukup berat dan membutuhkan dokter atau psikiater tentu kita akan merujuk kesana.
Menurut tiap korban mempunyai dampak yang berbeda ketika mengalami kekerasan baik secara pisik psikis atau seksual, namun kekerasan pada perempuan tentunya hal tersebut jelas melanggar hukum dan pelaku harus di hukum,”tegasnya Eniyati.
Ketua bidang Informasi dan Humas IWO Indonesia Pringsewu Riki Saputra yang juga masih keluarga korban, mengatakan bahwa pihak Polres Tanggamus dalam hal ini unit PPA, untuk kasus yang menimpa anak kandung ibu fitri telah dinaikan dari Lidik menjadi sidik.
“Statusnya telah naik sidik, meski kasus tersebut terbilang lama dan telah naik sidik, akan tetapi belum adanya tersangka yang ditetapkan, terlapor masih saja berkeliaran,”kata Riki
“Kami menilai untuk penetapan tersangka masih terlalu lama menurut kami ya. Di sini lah kami melihat proses secara hukum penanganan kasus anak di bawah umur masih terlalu lama,” sesalnya.
Sirli Patih Jaya Kekhama Ketua IWO Indonesia Pringsewu, selaku penerima kuasa dari Fitri ibu kandung korban mengharapkan kasus yg menjerat itu dapat segera tuntas.
“Kami selaku penerima kuasa dan mewakili keluarga korban, agak kecewa karena kasus anak di bawah umur ini sudah lama, meskipun sudah naik ke sidik, namun anehnya pelaku belum juga di tahan,”katanya.
Tentunya Kami akan terus melakukan upaya pendampingan terhadap korban dan keluarga sehingga ada kepastian hukum, mengingat peristiwa yang menimpa korban sudah lama, namun karena di duga di tahan dan di tutupi oleh pihak pemerintah pekon sehingga terkatung-katung dan tidak sampai ke APH.
“Iya, saya bersama rekan- rekan IWO Indonesia Pringsewu akan terus melakukan upaya pendampingan kepada korban dan keluarga sehingga ada kepastian hukum. Kami ingin mengembalikan mental korban. Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini sebenarnya sudah lama menggantung di pekon di duga sengaja di tutupi dan di tahan oleh Kepala pekon sehingga tidak sampai ke pihak APH,”tegas Sirli Patih.
Sumber : Tiem Rajawali Sakti IWO-Indonesia ( dapur Rielis )