Diduga Anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat Menyalahgunakan Wewenang dan Melanggar SOP

TIME INDONESIA

- Team

Sabtu, 10 Februari 2024 - 02:42 WIB

40166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Proses penangkapan MRS (21) warga RT 002 RW 009 Desa Telagamurni yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat diduga dilakukan dengan sewenang-wenang.

Hal tersebut diungkapkan Haris (63) orangtua (bapak) dari MRS kepada media ini. Dia menuturkan bahwa pada saat polisi menangkap anaknya yang sedang tidur di rumah pada hari Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 09:00 Wib dengan cara menjebol pintu belakang rumahnya.

“Tiba-tiba aja saya kaget, karena pintu belakang rumah dijebol orang. Terus anak saya dibawa ke Polsek Cikarang Barat,” katanya, Kamis (8/2/2024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haris menyebut, tidak ada surat selembar pun yang diberikan polisi kepadanya, sehingga membuatnya kelimpungan atas kejadian itu.

Tak hanya sampai disitu, sambung dia, anaknya juga mengalami luka-luka saat terjadi penangkapan, sehingga beranggapan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat diduga telah menyiksa anaknya.

Selanjutnya pada malam hari di waktu yang sama dengan didampingi awak media, Haris melihat kondisi anaknya, namun tidak diperbolehkan.

Malahan ada salah satu anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat bernama Sandi menyuruh awak media menulis note (catatan,red) untuk keperluan apa bertemu dengan Kanit Reskrim.

Setelah menulis catatan diatas kertas putih, awak media dijanjikan Sandi nanti akan dihubungi oleh Kanit Reskrim. Sementara menunggu lama di pelataran Sentra Pelayanan Kepolisisan Terpadu (SPKT) terlihat Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran.

Kemudian awak media berbicara dengan Kompol Gurnald Patiran dan bertanya “Apakah polisi sekarang menangkap orang tidak pakai surat perintah (sprint,red)?” Lalu Kapolsek menjawab, gini sprint itu keluar bila ada laporan dan polisi bila menangkap diduga pelaku mempunyai waktu 1×24 jam untuk membuktikan dan bila tidak terbukti, maka dilepas.

“Sedangkan yang dijalankan oleh anggota Reskrim adalah dari laporan masyarakat, bukan laporan polisi. Bila yang bersangkutan (diduga pelaku,red) terbukti, maka kita buat sprint han atau surat perintah penahanan,” ujarnya.

Mengulas kembali kepada isi berita di alinea ke-7 dan 8, tunggu punya tunggu hingga berganti hari tidak ada kabar yang diterima awak media dari pihak Polsek Cikarang Barat alias omong doang. Untuk kesekian kalinya, Jumat (9/2/2024) awak media pun mendampingi Haris untuk mengantarkan makanan dan dititipkan ke anggota piket SPKT.

Sebelum datang ke Polsek Cikarang Barat, awak media bertanya kepada Ketua RT 002, Acep “Apakah ada informasi yang disampaikan pihak polisi kepadanya saat penangkapan MRS?” Acep pun menjawab hanya sebatas dari teman-nya yang memberikan informasi lewat telepon.

“Dikarenakan dirinya memang sedang tidak berada di rumah, bukan pihak kepolisian langsung… yach,” bebernya, Jumat (9/2/2024).

Menanggapi proses penangkapan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat kepada diduga pelaku saat dikonfirmasi Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ujang Kosasih, S.H memberikan penjelasan-nya dari kacamata hukum.

Advokat asal Lebak yang getol membela wartawan dan masyarakat kecil ini menyayangkan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat menangkap seorang warga negara berinsial MRS tanpa seprint dan surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarganya.

“Sudah sepantasnya penyidik di seluruh Indonesia berpedoman kepada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana serta menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 agar ada kepastian hukum bagi warga negara,” imbuhnya.

Ujang Kosasih, S.H meminta Kapolri harus segera rotasi polisi yang tidak memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apalagi tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebaiknya jangan ditempatkan dibagian penyelidikan dan penyidikan. Karena berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri dan merugikan warga,” tandasnya. [Diori Parulian Ambarita]

Berita Terkait

Tim Ops Unit Reskrim Polsek Indrapura, Ringkus Dua Tersangka AAIDS dan ASN, Kasus Curanmor
Press Rillis Polres Batu Bara, Pemusnahan Sabu Berat 10.091,19 Gram, Komitmen Parangi Narkoba
Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja Seberat 151,9 Gram
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Jalan Mulus, Ririn-Win Resmi Terima Surat B1KWK dari Partai NasDem
Polres Simalungun Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba di TPU Muslim, Bandar Masilam
Memberi  Perhatian Ekstra Korban Anak 11 Tahun Didampingi PPA Tanggamus Mendatangi UPTD PPA di Provinsi Lampung
Masyarakat Pekon Gading Pertiwi Kecamatan Pugung Geram Dengan Sikap Aparat Pekon

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 19:17 WIB

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an

Senin, 12 Mei 2025 - 16:58 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Berikan Pengamanan di Objek Wisata di Hari Besar Waisak 

Senin, 12 Mei 2025 - 15:34 WIB

Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Personil Polsek Medang Deras Lakukan Patroli Malam 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:55 WIB

Satlantas Polres Batu Bara, Patroli Blue Light, Antisipasi Kemacetan dan Antisipasi Lakalantas Pada Malam Hari

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:23 WIB

Lapas Labuhan Ruku Hadiri Arahan Virtual Dirjenpas, Siap Laksanakan Instruksi Tegas

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:22 WIB

Satgas Preventif OPS Pekat Toba 2025, Antisipasi Gangguan 3C, Pemeliharaan Kamtibmas

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:04 WIB

Rapat Anev,  Kapolres Batu Bara Minta Para Kasat, Kapolsek, Tingkatkan Kamtibmas Tutup Usaha Ilegal Berantas Jaringan Narkoba

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:33 WIB

Kanit Binkamsa Polres Batu Bara Cek Program Ketapang di Perkebunan PT Sucofindo

Berita Terbaru