PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan EK, oknum pegawai Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai tersangka, yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara (makelar kasus) di Kejaksaan Negeri Palembang, Senin 18 Desember 2023.
“Penetapan tersangka terhadap EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto SH.MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 19 Desember 2023.
Diterangkannya, perkara dugaan gratifikasi (penerimaan hadiah) Oknum Aparatur Sipil Negara Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Gratifikasi dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap Tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 s.d 06 Januari 2024,” ujar Kasi Penkum Vanny YES.
Adapun modus operandinya yaitu, tersangka EK mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang. Kejari Palembang sedang menangani dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Palembang, sejumlah kepala sekolah didekati EK dan menawarkan untuk pengurusan perkara dengan meminta imbalasan sejumlah uang.
Dasar untuk melakukan penahanan EK itu ungkap Kasi Penkum Vanny YES sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Tersangka EK jelas Vanny disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Subsidair : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 6 orang. Adapun modus Operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang ” terang Vanny.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ungkap Vanny lagi, akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. (FS)