Satresnarkoba Tanah Karo Tangkap Pelaku Edar Gelap Narkotika Ganja di Desa Gurusinga Berastagi.

ALI MUNTHE

- Team

Minggu, 16 Juli 2023 - 18:09 WIB

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARO-(SUMUT) TIME INDONESIA CO

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Satresnarkoba tidak henti hentinya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Tanah Karo.

Kali ini tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 orang pelaku edar gelap narkotika jenis ganja yang terjadi di Desa Gurusinga Kec. Berastagi Kab. Karo, Kamis(13/07/2023) sekira pukul 21.30 WIB, lalu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoha AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan 2 orang yang kedapatan menguasai narkotika jenis Ganja.

Berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima Polres Tanah Karo, Kamis(13/07) siang lalu, bahwa di Desa Gurusinga ada seseorang yang sering mengadarkan ganja, atas informasi tersebut AKP Henry Tobing, langsung menurunkan personil untuk lidik.

“Hasil lidik membuahkan hasil, berhasil kita amankan berikut dengan Barang Bukti Ganja, kemudian berhasil kita kembangkan lagi dan dapat lagi 1 pelaku terkait atas tindak pidana narkotika jenis ganja”, jelas Kasat AKP Henry, Minggu(16/07) di Mapolres Tanah Kaeo.

Pelaku pertama seorang laki laki dewasa berhasil ditangkap pada Kamis(13/07), sekira pukul 21.30 WIB, di Desa Gurusinga, tepatnya di pinggir jalan Perladangan Genting.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap laki-laki tersebut yang selanjutnya diketahui bernama BT(42), warga Desa Gurusinga tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoi warna hitam berisikan 7 paket plastik bening diduga narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting, dan biji setelah ditimbang seberat netto 21,23 (dua satu koma dua tiga) gram dan bungkusan kertas timah rokok berisikan narkotika diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram, yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku yang ditemukan sekitar 5 meter dari posisi pelaku ditangkap.

Selain itu juga ditemukan 1 unit Hp Merk Nokia warna Hitam di kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, terduga BT menerangkan, bahwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama PT.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pada Jumat(14/07/2023), sekira pukul 01.15 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki di Ds. Gurusinga, yang selanjutnya diketahui bernama PT(28), warga Desa Gurusinga.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan juga barang bukti berupa narkotika diduga ganja dengan berat netto 1,01 (satu koma nol satu gram) yang berada di wadah tempurung kelapa, dan Narkotika diduga ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas gram), serta dua buah plastik bening dalam keadaan kosong.

Keduanya mengaku sebagai pemilik dan terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.

(A2M)

Berita Terkait

Pj  Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Resmikan Dekrafe Pringsewu
Sudah Memasupi Bulan Ke Enam Ibu Korban Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Pelaku Belum di Tetap Kan Tersangka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu Sukses Adakan Rapat Pleno Terbuka DPHP / DPS
Ketua PWI Gayo Lues Gelar Latihan Tehnik Buat Berita Untuk Pegawai Bawaslu
Tiga orang Pendaki Tersesat Di gunung sibayak Ditemukan Petugas SAR Dan BASARNAS Bercamplng Di Telaga Putri
Polres Tanah Karo Tangkap 3 Pelaku Baru, Kasus Viral Video Pengeroyokan di Desa Singa
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Rapat Panitia Persiapan Natal
Event Aquabike di Tongging Berlangsung Lancar, Kapolres Tanah Karo Apresiasi Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 19:17 WIB

Alat Berat Hilang Saat Polisi Tiba, Petugas Temukan Bekas Galian Tambang Ilegal di Aceh Tengah

Minggu, 8 September 2024 - 08:52 WIB

LSM PERKARA Duga Dana Desa Lawe Serke Sarat Masalah Kades Keluarkan Bahasa ” Kartu itu Bisa Saja Dibuat

Jumat, 6 September 2024 - 19:52 WIB

LSM PERKARA Duga Pj Kades Tanjung Lama Rekayasa dan Palsukan Tanda Tangan Dalam SPJ, Dana Desa Tahap III Tahun 2023.

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:14 WIB

81 Paket Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Diduga Bermasalah

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:49 WIB

CIC Agara : Polres Aceh Tenggara Diduga Kangkangi Dua Perkapolri Terkait Kasus Kadus Sardo

Kamis, 18 Juli 2024 - 23:58 WIB

Dana Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara Belum Jelas, Ini Kata Anggota Panwaslih

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:56 WIB

Terekam Minum Tuak, Oknum Pj Pengulu Kute Uning Sigugur Terancam Dipecat

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:21 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).

Berita Terbaru