TANGGAMUS Lampung ,
Penantian panjang Fitri ibu kandung dari korban pemerkosaan anak di bawah umur warga Pekon Sumberejo kecamatan Sumberejo kabupaten Tanggamus, akhirnya berbuah manis. Kabar terbaru, kasus korban anak putri (11 tahun), yang dipaksa berhubungan badan oleh pelaku IL (25 tahun), yang terjadi pada bulan puasa dilakukan di belakang rumah kosong sebuah kandang kambing telah naik sidik. Selasa (13/08/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar itu setelah keluarga korban menghubungi Kanit PPA Polres Tanggamus. Dalam komunikasi itu dijelaskan bahwa kasus yang tengah didampingi oleh IWO Indonesia Pringsewu telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kamis (8/08/2024)
Ketua bidang Informasi dan Humas IWO Indonesia Pringsewu Riki Saputra yang juga masih keluarga korban, mengatakan bahwa pihak Polres Tanggamus dalam hal inu unit PPA, untuk kasus yang menimpa anak kandung ibu fitri telah dinaikan dari Lidik menjadi sidik.
“Statusnya telah naik sidik, meski kasus tersebut terbilang lama dan telah naik sidik, akan tetapi belum adanya tersangka yang ditetapkan, terlapor masih saja berkeliaran,”kata Riki
“Kami menilai untuk penetapan tersangka masih terlalu lama menurut kami ya. Di sini lah kami melihat proses secara hukum penanganan kasus anak di bawah umur masih terlalu lama,” jelasnya.
Sirli Patih Ketua IWO Indonesia Pringsewu, selaku penerima kuasa dari Fitri ibu kandung korban mengharapkan kasus yg menjerat itu dapat segera tuntas.
“Kami selaku penerima kuasa dan mewakili keluarga korban, agak kecewa karena kasus anak di bawah umur ini sudah lama, meskipun sudah naik ke sidik, namun anehnya pelaku belum juga di tahan,”tegasnya.
Kami akan terus melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga sehingga ada kepastian hukum, mengingat peristiwa yang menimpa korban sudah lama, namun karena di duga di tahan dan di tutupi oleh pihak pemerintah pekon sehingga terkatung-katung dan tidak sampai ke APH.
“Kami akan terus melakukan pendampingan korban dan keluarga sehingga ada kepastian hukum. Kami ingin mengembalikan mental korban. Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini sebenarnya sudah lama menggantung di pekon di duga sengaja di tutupi dan di tahan oleh Kepala pekon sehingga tidak sampai ke pihak APH,” pungkasnya.-/* Sirli
Sumber,: Dapur Rielis Tiem Rajawali Sakti IWO-Indonesia