Lagi-lagi Kekayaan Alam Aceh Dijarah Asing

TIME INDONESIA

- Team

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:17 WIB

4085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini oleh : Sri Radjasa, M. BA

Tayangan video berdurasi 1 menit menayangkan aksi demo masyarakat Desa Tutut dan Lancong, Kecamatan Sungai Mas Aceh Barat, dalam rangka menolak beroperasinya kapal keruk milik WN China yang sedang melakukan eksplorasi emas di wilayah Sungai Mas. Aksi demo yang dilakukan didepan kapal keruk milik WN China, meminta awak kapal yang seluruhnya WN China untuk turun dari kapal dan menghentikan operasional kapal tersebut. Kegiatan kapal keruk milik China dioperasikan dibawah bendera PT Indo Asia Mineral Persada, ternyata memang tidak memiliki izin resmi dari pihak Pemerintah, tapi sudah beroperasi beberapa minggu di wilayah Sungai Mas. Sementara wilayah Kec Sungai Mas adalah areal yang dikuasai Koperasi Putra Putri Aceh.

Fenomena kehadiran para pekerja asing ilegal dari China untuk melakukan eksplorasi tambang di Aceh, bukan barang baru dan menjadi potret keprihatinan atas sikap Pemerintah Pusat maupun Aceh yang terkesan melakukan pembiaran dan amat lemah untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelaku WN China. Ironinya lagi dalam urusan penegakan hukum disektor pertambangan, jajaran aparat penegak hukum begitu perkasanya ketika berhadapan dengan rakyat Aceh, tapi sebaliknya “tak bernyali” ketika harus menindak secara hukum terhadap para pekerja Asing illegal. Terkait pengelolaan sumber alam Aceh yang sejatinya menjadi hak rakyat Aceh, dalam rangka memperbaiki taraf hidupnya yang lebih bermartabat, pihak Pemerintah Pusat maupun Aceh, belum hadir untuk memberi peluang rakyat Aceh mengelola kekayaan alam secara mandiri.

Kasus sengketa antara masyarakat Kec. Sungai Mas dengan para pekerja illegal dari China, dalam pengelolaan tambang emas, patut diwaspadai sebagai fenomena gunung es yang sewaktu-waktu dapat memicu konflik baru di Aceh. Terlebih lagi jika dicermati secara bijak anatomi konflik Aceh yang berlangsung selama 30 tahun, sesungguhnya dipicu oleh persoalan pengelolaan sumber kekayaan alam Aceh yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Sudah saatnya pihak Pemerintah Pusat dan Aceh, memberi perhatian bagi berkembangnya koperasi tambang rakyat, melalui penerbitan ijin wilayah pertambangan rakyat yang sesungguhnya merupakan implementasi dari semangat reintegrasi dan rekonsilasi, dalam rangka merawat kesinambungan damai Aceh .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis adalah Pemerhati Aceh

Berita Terkait

Ketika Polisi Merangsek ke Ranah Sipil, Kemana Mahasiswa dan Pejuang Demokrasi
“Alam” pun Marah: Dampak Negatif IKN
Jangan Salahkan Hujan Ketika Banjir
Pj Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM Terima Penghargaan Insentif Fiskal dari Mendagri
Pj Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD
Proyek Air Bersih (SPAM) Rp 8 Miliar dari Dinas PUPR Pesawaran Tahun 2022 Gagal
Sehari Bersama Mualem
Tumbangnya Kepemimpinan Abal-Abal

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:23 WIB

Lapas Labuhan Ruku Hadiri Arahan Virtual Dirjenpas, Siap Laksanakan Instruksi Tegas

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:22 WIB

Satgas Preventif OPS Pekat Toba 2025, Antisipasi Gangguan 3C, Pemeliharaan Kamtibmas

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:33 WIB

Kanit Binkamsa Polres Batu Bara Cek Program Ketapang di Perkebunan PT Sucofindo

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:49 WIB

Polsek Lima Puluh, Menghimbau Kepada Anak Muda, Hindari Balapan Liar

Senin, 5 Mei 2025 - 09:17 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Indrapura Melaksanakan Patroli Malam Hari 

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polsek Labuhan Ruku, Berikan Kenyamanan Kepada Umat Kristiani Sadang Beribadah

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras, Cek Pohon Cabai Lahan Pak Muslim Keadaan Masih Produktif

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:36 WIB

Pegawai dan Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Gelar Senam Bersama untuk Wujudkan Lingkungan Sehat dan Produktif

Berita Terbaru