SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO RINGKUS PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI KECAMATAN TIGAPANAH

ALI MUNTHE

- Team

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:27 WIB

4067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – (SUMUT) TIME INDONESIA.COM

Kamis (27/02/25)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.S(45), warga Medan Tembung, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin(24/02/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Gang Rudang Mayang, Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

 

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolres.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi sabu seberat 7,62 gram, dua bal plastik klip kosong, dua pipet plastik sebagai sekop, satu kotak plastik putih, satu timbangan elektrik, satu plastik assoy merah, dan satu unit ponsel Android merk Vivo warna biru. Sabu tersebut ditemukan dalam sebuah kotak plastik putih yang disimpan di kantong celana tersangka, sementara alat bantu lainnya ditemukan di kamar tidurnya.

 

Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah Kapolres.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

(A2M)

Berita Terkait

POLRES TANAH KARO LAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 2025
SETELAH DPO TERSANGKA DIDUGA PELAKU PEMBUNUHAN DI KECAMATAN SIMPANG EMPAT MENYERAHKAN DIRI KE POLRES TANAH KARO
POLRES TANAH KARO GELAR SYUKURAN HUT LANTAS KE-70 DAN HUT POLWAN KE-77
Luka Lama Belum Sembuh, Keadilan Masih Jauh: Kasus Bayi Asiah Menguap di Polres Ogan Ilir
Dianggap Menghalang – Halangi Tugas Wartawan, Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Resmi Lapor Ke Polisi
POLSEK MARDINGDING BERHASIL CIDUK RESIDIVIS PENGANIAYAAN DAN PENCURIAN 
SATLANTAS POLRES TANAH KARO BAGIKAN HELM SNI DI KANTOR SAMSAT KABANJAHE
PATROLI GABUNGAN POLRES TANAH KARO CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DI KOTA KABANJAHE DAN SEKITARNYA

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:55 WIB

Samsuri Resmi Maju Capres 2029 Lewat Deklarasi Partai Cinta Negeri di Jakarta

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:59 WIB

Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus, PP AMPG Periode 2024-2029 Bakal dilantik Februari Mendatang

Sabtu, 16 November 2024 - 01:00 WIB

Cabup Petahana Zahir Perjelas Isu di Debat Publik Kedua Pilkada Batu Bara 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 22:40 WIB

Emak-Emak Rebutan Ajak Bacawabup Aslam Rayuda Photo Selfie di Pesta Hajatan Warga

Senin, 9 September 2024 - 14:16 WIB

GEMKARA Tidak Pernah Nyatakan Dukung Salahsatu Bapaslon Pilkada Batu Bara

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:38 WIB

Zahir-Aslam Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSU Haji Medan

Senin, 26 Agustus 2024 - 21:30 WIB

Dr. TB Massa Djafar: Partai PAS Tidak Transparan dalam Penjaringan Calon Kepala Daerah

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:12 WIB

Bukan Karena Tumbler, Kami Siap Mendukung Bobby Nasution Maju Pilgubsu

Berita Terbaru