SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO GERAK CEPAT RINGKUS DUA ORANG PRIA PENGEDAR DAN PENGGUNA NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANG BUKTI DI DESA KANDIBATA

ALI MUNTHE

- Team

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:53 WIB

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KARO- (SUMUT) TIME INDONESIA.COM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selasa (04/03/25)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Pada Sabtu (01/03/2025) sekitar pukul 00.05 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe.

 

Kedua tersangka berinisial MT(43), warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, merupakan seorang residivis kasus narkoba dan B.B. (28), warga Desa Kandibata, Kecamatan Namanteran. Keduanya berprofesi sebagai petani.

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu, antara lain satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,62 gram, delapan plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu ball plastik klip kosong, dua pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, satu timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 300.000.

 

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengonfirmasi penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Karo,” ujar AKBP Eko Yulianto.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

(A2M)

Berita Terkait

POLRES TANAH KARO LAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 2025
SETELAH DPO TERSANGKA DIDUGA PELAKU PEMBUNUHAN DI KECAMATAN SIMPANG EMPAT MENYERAHKAN DIRI KE POLRES TANAH KARO
POLRES TANAH KARO GELAR SYUKURAN HUT LANTAS KE-70 DAN HUT POLWAN KE-77
Luka Lama Belum Sembuh, Keadilan Masih Jauh: Kasus Bayi Asiah Menguap di Polres Ogan Ilir
Dianggap Menghalang – Halangi Tugas Wartawan, Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Resmi Lapor Ke Polisi
POLSEK MARDINGDING BERHASIL CIDUK RESIDIVIS PENGANIAYAAN DAN PENCURIAN 
SATLANTAS POLRES TANAH KARO BAGIKAN HELM SNI DI KANTOR SAMSAT KABANJAHE
PATROLI GABUNGAN POLRES TANAH KARO CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DI KOTA KABANJAHE DAN SEKITARNYA

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:55 WIB

Samsuri Resmi Maju Capres 2029 Lewat Deklarasi Partai Cinta Negeri di Jakarta

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:59 WIB

Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus, PP AMPG Periode 2024-2029 Bakal dilantik Februari Mendatang

Sabtu, 16 November 2024 - 01:00 WIB

Cabup Petahana Zahir Perjelas Isu di Debat Publik Kedua Pilkada Batu Bara 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 22:40 WIB

Emak-Emak Rebutan Ajak Bacawabup Aslam Rayuda Photo Selfie di Pesta Hajatan Warga

Senin, 9 September 2024 - 14:16 WIB

GEMKARA Tidak Pernah Nyatakan Dukung Salahsatu Bapaslon Pilkada Batu Bara

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:38 WIB

Zahir-Aslam Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSU Haji Medan

Senin, 26 Agustus 2024 - 21:30 WIB

Dr. TB Massa Djafar: Partai PAS Tidak Transparan dalam Penjaringan Calon Kepala Daerah

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:12 WIB

Bukan Karena Tumbler, Kami Siap Mendukung Bobby Nasution Maju Pilgubsu

Berita Terbaru