Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Resedivis Narkoba di Berastagi

ALI MUNTHE

- Team

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:47 WIB

40107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO-(SUMUT) TIME INDONESIA COM

Selasa (02/10/24)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jajaran Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat(27/09/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba di Jalan Veteran, Gundaling 1, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan depan SPBU.

Tersangka yang ditangkap adalah HG(54), seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Veteran Lorong Ikuten, Kelurahan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi. HG yang merupakan residivis, kembali tertangkap dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,30 gram. Selain itu, ditemukan juga dua plastik klip kosong di lokasi penangkapan.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” jelas Kapolres.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar, barang bukti berupa sabu ditemukan.

Kapolres menambahkan, “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara”.

Polres Tanah Karo akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan tersangka. Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut telah dilaksanakan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Karo dan sekitarnya.

(A2M)

Berita Terkait

POLRES TANAH KARO LAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 2025
SETELAH DPO TERSANGKA DIDUGA PELAKU PEMBUNUHAN DI KECAMATAN SIMPANG EMPAT MENYERAHKAN DIRI KE POLRES TANAH KARO
POLRES TANAH KARO GELAR SYUKURAN HUT LANTAS KE-70 DAN HUT POLWAN KE-77
Luka Lama Belum Sembuh, Keadilan Masih Jauh: Kasus Bayi Asiah Menguap di Polres Ogan Ilir
Dianggap Menghalang – Halangi Tugas Wartawan, Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Resmi Lapor Ke Polisi
POLSEK MARDINGDING BERHASIL CIDUK RESIDIVIS PENGANIAYAAN DAN PENCURIAN 
SATLANTAS POLRES TANAH KARO BAGIKAN HELM SNI DI KANTOR SAMSAT KABANJAHE
PATROLI GABUNGAN POLRES TANAH KARO CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DI KOTA KABANJAHE DAN SEKITARNYA

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 19:17 WIB

Alat Berat Hilang Saat Polisi Tiba, Petugas Temukan Bekas Galian Tambang Ilegal di Aceh Tengah

Minggu, 8 September 2024 - 08:52 WIB

LSM PERKARA Duga Dana Desa Lawe Serke Sarat Masalah Kades Keluarkan Bahasa ” Kartu itu Bisa Saja Dibuat

Jumat, 6 September 2024 - 19:52 WIB

LSM PERKARA Duga Pj Kades Tanjung Lama Rekayasa dan Palsukan Tanda Tangan Dalam SPJ, Dana Desa Tahap III Tahun 2023.

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:14 WIB

81 Paket Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Diduga Bermasalah

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:49 WIB

CIC Agara : Polres Aceh Tenggara Diduga Kangkangi Dua Perkapolri Terkait Kasus Kadus Sardo

Kamis, 18 Juli 2024 - 23:58 WIB

Dana Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara Belum Jelas, Ini Kata Anggota Panwaslih

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:56 WIB

Terekam Minum Tuak, Oknum Pj Pengulu Kute Uning Sigugur Terancam Dipecat

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:21 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).

Berita Terbaru