Kejari Gayo Lues Kembali Eksekusi Hukum Cambuk Pelaku Judi

TIME INDONESIA

- Team

Sabtu, 23 Desember 2023 - 02:35 WIB

40600 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam melaksanakan ketentuan hukum kearifan lokal, khususnya hukum Syariah di Nanggroe Aceh Darussalam kembali direalisasikan.

Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap 4 (empat ) orang terpidana yang disangkakan telah berbuat tindak pidana perjudian (maisir) bertempat di Halamam Gedung Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkejereng, Kamis, 21 Desember 2023.

Ke empat orang terpidana itu, masing-masing, Saipandi Alias Pandi Bin Abul Latif (33), warga Kampung Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Kemudian, Arbiata Alias Arbi Bin Husin (37) tahun, warga Dusun Pegayon, Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Abdullah Alias Dullah Bin Mad Rafar (45) , warga Dusun Umah Sagi, Desa Reje Pudung, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Terakhir, Abu Rahim Bin Brahim Bin Kamarudin (42), warga Dusun Ujung Baro, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

“Ke empat orang terpidana ini telah melanggar Pasal 20 dan Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat maisir (judi),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi melalui Kasi Intelijen Handri SH kepada ADHYAKSAdigital dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Desember 2023.

Diterangkan, eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor : 6/JN/2023/MS.Bkj tanggal 07 Desember 2023, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : SP.OPS- 1099 /L.1.26/DIP.4/12/2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN- 1092/L.1.26/Eku.3/12/2023.

Saipandi mendapatkan hukuman 10 (sepuluh) kali cambukan di depan umum. Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 8 (delapan) kali cambuk.

Arbiata mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali cambukan di depan umum. Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 10 (sepuluh) kali cambuk.

Abdullah mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan di depan umum. Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 8 (delapan) kali cambuk.

Terakhir, Abu Rahim mendapatkan hukuman sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan di depan umum. Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 8 (delapan) kali cambuk.

Turut hadir menyaksikan eksekusi hukum cambuk hari itu antara lain, Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Pidum, Muhammad Sairi, S.H. Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren diwakili Hakim Pengawas Alimal Yusro Siregar, S.H. Kasatpol PP Gayo Lues diwakili Kabid, Novi Ardianto, SE.

Selanjutnya, Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues, Kapus Blangkejeren diwakili, Dr.Masri. personil Satpol PP dan WH Gayo Lues, serta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

(FS)

Berita Terkait

Tim Ops Unit Reskrim Polsek Indrapura, Ringkus Dua Tersangka AAIDS dan ASN, Kasus Curanmor
Press Rillis Polres Batu Bara, Pemusnahan Sabu Berat 10.091,19 Gram, Komitmen Parangi Narkoba
Bentuk Keakraban Dengan Warga,Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Tokoh orang tua di Desa Binaan.
Bupati Gayo Lues Ikut Serta Realisasi Program Ketahanan Pangan Singah Mulo
Babinsa Ramil 09/Putri Betung Kodim 0113/Gayo Lues Sambangi Warga untuk Mempererat Tali Silaturahmi
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos Bersama warga binaan
Taman Mini Gayo Indah Objek Wisata Terletak Di Areal Perkantoran Pemkab Gayo Lues
Banjir Terjang Jembatan Putri Betung,Akses Masyarakat Terputus

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 19:17 WIB

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an

Senin, 12 Mei 2025 - 16:58 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Berikan Pengamanan di Objek Wisata di Hari Besar Waisak 

Senin, 12 Mei 2025 - 15:34 WIB

Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Personil Polsek Medang Deras Lakukan Patroli Malam 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:55 WIB

Satlantas Polres Batu Bara, Patroli Blue Light, Antisipasi Kemacetan dan Antisipasi Lakalantas Pada Malam Hari

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:23 WIB

Lapas Labuhan Ruku Hadiri Arahan Virtual Dirjenpas, Siap Laksanakan Instruksi Tegas

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:22 WIB

Satgas Preventif OPS Pekat Toba 2025, Antisipasi Gangguan 3C, Pemeliharaan Kamtibmas

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:04 WIB

Rapat Anev,  Kapolres Batu Bara Minta Para Kasat, Kapolsek, Tingkatkan Kamtibmas Tutup Usaha Ilegal Berantas Jaringan Narkoba

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:33 WIB

Kanit Binkamsa Polres Batu Bara Cek Program Ketapang di Perkebunan PT Sucofindo

Berita Terbaru