Gawat..! Sidang Kasus Di Desa Koto Tinggi, Pengakuan Korban Berkali Dianiaya Terdakwa

TIME INDONESIA

- Team

Jumat, 2 Februari 2024 - 23:42 WIB

40161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Hendri Putra Nainggolan SH menggelar Sidang Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/163/VII/2023/SPKT/Polres Rohul/Polda Riau, Tanggal 21 Juli 2023.

Sidang dengan dihadiri Penyidik Polres Rohul bertindak sebagai Penuntut Brigadir Angga Afriandi SH, dengan Terdakwa Aidil, Korban Anggita Hardana, dengan menghadirkan beberapa saksi dari Korban dan Terdakwa.

Dalam kesempatan itu, Hakim Tunggal Hendri berkali-kali memutar Video kejadian penganiayaan terhadap Korban Anggita Hardana, mengkonfirmasi serta mengkonfrontir kepada para Saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Hadapan, Hakim PN Pasir Pangarian, Jum’at (2/2/2024), Korban mengaku berkali-kali menjadi serta mengalami Korban pemukulan dari Terdakwa. Sehingga terjadi bekas memar dan Biru-Biru di sejumlah Tubuh Anggita Hardana.

Dalam sidang tersebut, langsung dihadiri Kuasa Hukum Ramses Hutagaol SH MH dan Fatner, Aktifis Rohul Umri Hasibuan, Bustami Hasibuan, Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 352 KUH Pidana.

Kejadian penganiyaan, di Jalan Hangtuah GG Bata RT 001 RW002 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, pada 21 Juli 2023 sekitar pukul 14.21 Wib dengan Pelapor Nur Ainun, sidang dilanjutkan Jum’at (2/2/2024) Malam.

(E Rambe)

Berita Terkait

Nama Baik Dicemarkan, Muhammad Fikri Abdillah Lapor Polisi: “Saya Ingin Keadilan”
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Tim Ops Unit Reskrim Polsek Indrapura, Ringkus Dua Tersangka AAIDS dan ASN, Kasus Curanmor
Press Rillis Polres Batu Bara, Pemusnahan Sabu Berat 10.091,19 Gram, Komitmen Parangi Narkoba
Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja Seberat 151,9 Gram
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Jalan Mulus, Ririn-Win Resmi Terima Surat B1KWK dari Partai NasDem

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 19:17 WIB

Alat Berat Hilang Saat Polisi Tiba, Petugas Temukan Bekas Galian Tambang Ilegal di Aceh Tengah

Minggu, 8 September 2024 - 08:52 WIB

LSM PERKARA Duga Dana Desa Lawe Serke Sarat Masalah Kades Keluarkan Bahasa ” Kartu itu Bisa Saja Dibuat

Jumat, 6 September 2024 - 19:52 WIB

LSM PERKARA Duga Pj Kades Tanjung Lama Rekayasa dan Palsukan Tanda Tangan Dalam SPJ, Dana Desa Tahap III Tahun 2023.

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:14 WIB

81 Paket Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Diduga Bermasalah

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:49 WIB

CIC Agara : Polres Aceh Tenggara Diduga Kangkangi Dua Perkapolri Terkait Kasus Kadus Sardo

Kamis, 18 Juli 2024 - 23:58 WIB

Dana Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara Belum Jelas, Ini Kata Anggota Panwaslih

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:56 WIB

Terekam Minum Tuak, Oknum Pj Pengulu Kute Uning Sigugur Terancam Dipecat

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:21 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).

Berita Terbaru