Dirundung masalah, Limbah PT MSB Subulussalam, Antara Profit dan Planet

TIME INDONESIA

- Team

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:12 WIB

40119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l.. Bayangan masa depan yang hijau kini dibayangi oleh persoalan pelik, limbah pabrik. PT Mandiri Sawit Bersama (MSB), raksasa pengolah kelapa sawit di Desa Namo Buaya, Subulussalam, tengah bergulat dengan masalah perizinan yang mengancam kelangsungan operasionalnya. Laporan terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam mengungkap tujuh temuan krusial yang menggarisbawahi ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan. (22 Maret 2025).

Data DLHK, hasil monitoring 18 Februari 2025, menunjukkan PT MSB, dengan kapasitas pengolahan 30-45 ton tandan buah segar (TBS) per jam, masih belum mengantongi sejumlah izin vital. Daftar panjang ini meliputi Izin Gangguan (HO), SIGU/SITU, dokumen Rintek untuk penyimpanan limbah B3, izin penimbunan BBM, persetujuan teknis pembuangan air limbah dan emisi, serta Sertifikat Laik Operasi (SLO) pembuangan air limbah.

Ketidaklengkapan perizinan ini menjadi sorotan tajam, terutama mengingat potensi dampak lingkungan yang signifikan dari operasional pabrik berskala besar. Meskipun DLHK telah menyampaikan temuan ini dan menjelaskan arah kebijakan yang harus dipatuhi, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah PT MSB akan mampu beradaptasi dengan cepat dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, atau justru akan menjadi contoh kasus kelalaian industri yang merugikan generasi mendatang?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Rahman Ali, S.Hut, Kepala DLHK Kota Subulussalam, menegaskan komitmen pengawasan untuk memastikan industri kelapa sawit beroperasi secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Namun, tanpa sanksi tegas dan pengawasan berkelanjutan, janji-janji tersebut hanya akan menjadi bualan kosong di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang semakin nyata.

Suara Putra Aceh, LSM yang vokal menyuarakan isu lingkungan, turut menyoroti masalah ini. Anton Tin, pimpinan LSM tersebut, mendesak perusahaan perkebunan dan PMKS untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi, mengingat banyaknya perusahaan yang menerima “rapor merah” atas praktik-praktik yang merusak lingkungan. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi tindakan nyata, bukan hanya janji-janji semu.

Daftar Perusahaan di Aceh yang Mendapat Rapor Merah dari KLHK 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 129 Tahun 2025, sebanyak 22 perusahaan di Aceh menerima peringkat PROPER merah, yang menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan yang sangat buruk dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sayangnya, daftar lengkap nama-nama perusahaan tersebut tidak tersedia dalam sumber yang ada.

Regulasi Terbaru KLHK tentang Limbah Industri 2025

Pada tahun 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan beberapa regulasi penting terkait pengelolaan limbah industri, di antaranya:

1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025: Mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025: Mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025: Mengatur tentang harga patokan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu untuk penghitungan penerimaan negara.

“Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan serta memastikan kepatuhan industri terhadap standar lingkungan yang ditetapkan.” Tutup Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam. // Tim. Inv. Padang.

Berita Terkait

Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub
Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pemukulan Yang Melibatkan Anggota TNI di Subulussalam
Guna Menjaga Kamtibmas Di Objek Wisata, Personel Brimob Aceh Lakukan Patroli Ke Objek Wisata Sikelang
Pembakaran Rumah Wartawan Karo Terungkap, FRN Kota Subulussalam Apresiasi Kinerja Polri
Pemberitaan Papan Proyek Pembangunan Aula Puskesmas Longkib Salah Satu Media Online Dianggap Hoaks
BPG Belegen Mulia: Semua Data Terkait Penerima BLT Tetap Melalui Musyawarah Desa Tak ada Yang Fiktif
Forkopimda Subulussalam Peringati Hari Kesaktian Pancasila Upacara Bersama SKPK Secara Khidmat
Kapolres Subulussalam Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:23 WIB

Lapas Labuhan Ruku Hadiri Arahan Virtual Dirjenpas, Siap Laksanakan Instruksi Tegas

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:22 WIB

Satgas Preventif OPS Pekat Toba 2025, Antisipasi Gangguan 3C, Pemeliharaan Kamtibmas

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:33 WIB

Kanit Binkamsa Polres Batu Bara Cek Program Ketapang di Perkebunan PT Sucofindo

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:49 WIB

Polsek Lima Puluh, Menghimbau Kepada Anak Muda, Hindari Balapan Liar

Senin, 5 Mei 2025 - 09:17 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Indrapura Melaksanakan Patroli Malam Hari 

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polsek Labuhan Ruku, Berikan Kenyamanan Kepada Umat Kristiani Sadang Beribadah

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras, Cek Pohon Cabai Lahan Pak Muslim Keadaan Masih Produktif

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:36 WIB

Pegawai dan Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Gelar Senam Bersama untuk Wujudkan Lingkungan Sehat dan Produktif

Berita Terbaru