Achmad Ilham : Kampung Barombong No.61 Blok 007 Adalah Tanah Adat C1 Bukan Ex Verponding

TIME INDONESIA

- Team

Sabtu, 15 Juni 2024 - 23:43 WIB

4087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Achmad Ilham, SH, MH, CPL mengungkap keterangan palsu di sidang perdata No. 233 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait skandal tanah Barombong.

Selaku kuasa hukum atas kliennya Ishak Hamzah, Achmad Ilham menjelaskan telah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata No.233, bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara tanah adat C1 bukanlah tanah Ex Verponding.

“Hal itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah Syahrir yang menerangkan menggunakan Blok 007. Dimana blok tersebut itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1 dan bukanlah tanah berasal dari Ex Verponding sebagaimana yang didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat ATR/BPN Kota Makassar,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Ishak Hamzah juga menjelaskan bahwa Blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) Sulselbar, sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988 Drs Laode Kadir bahwa instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di Kampung Barombong No.61 adalah tanah adat bukan Ex Verponding. Dengan demikian, harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata No.233 dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat, kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Ipeda yang memiliki buku induk tentang status tanah Kampung Barombong No.61.

Lanjut, Adapun keterangan H. Longkeng yang berbeda dibawah sumpah pada perkara Muhksin terkait pidana yang dijalani oleh Muhksin, Ilham mengatakan bahwa asal-usul tanah itu adalah Ambo Day Djamalu memperoleh tanah itu dari Willi Songkoa alias Wijaya.

Sedangkan keterangan H. Longkeng pada perkara A Quo 233 tahun 2023 yang dimana keterangannya pula dibawah sumpah dimuka persidangan menerangkan bahwa tanah tersebut berasal dari Ex Verponding atas nama Oesong Hoang,” urai Achmad Ilhan saat ditemui awak media ini di Kantornya Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar, Jum”at (14/06/2024).

Achmad Ilham juga menyatakan secara tegas kepada aparat kepolisian agar segera menangkap H. Abd Rasyid alias H. Longkeng karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka persidangan. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli Waris Ishak Hamzah (anak kandung Hamzah Daeng Taba) di persidangan.(*Rz)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM Terima Penghargaan Insentif Fiskal dari Mendagri
Ikuti Tes Tertulis, Ike Edwin  KPK Harus Kuat Demi Indonesia Makmur dan Sejahtera
Bentuk Dukungan Pemerintah Bidang Sektor Pertanian Marindo Kurniawan Kunjungi ASPAI DPD Pringsewu
Miris Proyek SPAM Milyaran Di Kabupaten Pesawaran Gagal Mengakibatkan Kerugian Negara
Pemerintah Pekon Mencoba Tutupi Kejadian Anak Umur 12 Tahun Korban Rudapaksa, Pelaku Belum Tersentuh Hukum, Sirli Patih  Di Mana Keadilan Negeri Ini
Pj Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD
Putri Sebelas Tahun Butuh Keadilan Perhatian Khusus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Sumberejo Terkesan Ditutupi Pihak Pekon
Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Sumberejo Hingga Kini Belum Tuntas

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 17:30 WIB

POLRES TANAH KARO KLARIFIKASI PENANGANAN KASUS PERUSAKAN RUMAH DI DESA MANUK MULIA KECAMATAN MEREK

Senin, 14 Juli 2025 - 17:20 WIB

KAPOLRES TANAH KARO AKBP EKO YULIANTO PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPERASI PATUH TOBA 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 17:09 WIB

SATLANTAS POLRES TANAH KARO TILANG 21 UNIT KENDARAAN DI HARI PERTAMA PADA RAZIA OPERASI PATUH TOBA 2O25

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:13 WIB

WAKAPOLRES TANAH KARO BERSAMA POLANTAS KARO GELAR RAPAT KOORDINASI OPERASI PATUH TOBA 2022

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:55 WIB

Tiga puluh Personel Polres Tanah Karo Naik Pangkat Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:37 WIB

Polsek Lima Puluh Amankan Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Sukses Koordinasi dan Pengecekan Lahan Pekarangan Warga

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:43 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Kamseltibcarlantas melalui Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan

Berita Terbaru