Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian di Pasar Buah Berastagi

ALI MUNTHE

- Team

Jumat, 2 Februari 2024 - 15:48 WIB

40102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARO – SUMUT) TIME INDONESIA COM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumat (02/02/24)

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo lakukan penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi Selasa(09/01/2024) sekira pukul 18.00 WIB, di Parkiran Pasar Buah Berastagi JL. Gundaling 1 Kec. Berastagi Kab. Karo.

Penangkapan tersebut dilakukan terhadap BLD(37), petugas parkir, warga Jalan Setia Budi Pasar I Gg. Bahagia No. 10 Kec. Medan Selayang Kota Medan atau Jalan Kolam Kel. Gundaling I Kec. Berastagi, pada hari Selasa(30/01) kemarin sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Perwira Kecamatan Berastagi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H, mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan BLD itu, dialami korban An. Arifin Maha(48), yang juga petugas parkir, warga JL. Kota Cane Gg. Rumah Buah, Kec. Kabanjahe.

“Setelah kejadian korban sempat dirawat dirumah sakit Efarina Etaham Berastagi, dan menjalani perobatan jalan, dan Sabtu(27/01) kemarin 2024 korban meninggal dunia”, kata Kasat, Jumat(02/02) di Mapolres Tanah Karo.

Dilanjutkan Kasat, pihaknya menerima Laporan Polisi dari keluarga korban tanggal 27 Januari 2024 dan langsung unit Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perwira Berastagi, Selasa(30/01) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan baik penyelidikan dan penyidikan, Kasat menyampaikan kronologis peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari cekcok masalah pengutipan parkir antara keduanya di Parkiran Pasar Buah Berastagi.

“Jadi awalnya pelaku minta izin kepada korban untuk mengutip uang parkir dan saat pelaku mengatur kendaraan yang akan keluar, korban menyalip pelaku dan mengambil uang dari pengendara sehingga terjadi cekcok antara keduanya”, jelas Kasat.

Dari cekcok tersebut, terjadi perkelahian korban memukul pelaku dan pelaku kemudian pelaku mengambil batu di tempat kejadian dan langsung memukulkan ke arah kepala korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri, sementara korban dibawa masyarakat ke Rs Efarina Etaham untuk mendapatkan perawatan.

Untuk saat ini pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana, “BLD diancam dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun”, tutup Kasat.

(A2M)

Berita Terkait

POLRES TANAH KARO LAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 2025
SETELAH DPO TERSANGKA DIDUGA PELAKU PEMBUNUHAN DI KECAMATAN SIMPANG EMPAT MENYERAHKAN DIRI KE POLRES TANAH KARO
POLRES TANAH KARO GELAR SYUKURAN HUT LANTAS KE-70 DAN HUT POLWAN KE-77
Luka Lama Belum Sembuh, Keadilan Masih Jauh: Kasus Bayi Asiah Menguap di Polres Ogan Ilir
Dianggap Menghalang – Halangi Tugas Wartawan, Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Resmi Lapor Ke Polisi
POLSEK MARDINGDING BERHASIL CIDUK RESIDIVIS PENGANIAYAAN DAN PENCURIAN 
SATLANTAS POLRES TANAH KARO BAGIKAN HELM SNI DI KANTOR SAMSAT KABANJAHE
PATROLI GABUNGAN POLRES TANAH KARO CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DI KOTA KABANJAHE DAN SEKITARNYA

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 19:17 WIB

Alat Berat Hilang Saat Polisi Tiba, Petugas Temukan Bekas Galian Tambang Ilegal di Aceh Tengah

Minggu, 8 September 2024 - 08:52 WIB

LSM PERKARA Duga Dana Desa Lawe Serke Sarat Masalah Kades Keluarkan Bahasa ” Kartu itu Bisa Saja Dibuat

Jumat, 6 September 2024 - 19:52 WIB

LSM PERKARA Duga Pj Kades Tanjung Lama Rekayasa dan Palsukan Tanda Tangan Dalam SPJ, Dana Desa Tahap III Tahun 2023.

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:14 WIB

81 Paket Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Diduga Bermasalah

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:49 WIB

CIC Agara : Polres Aceh Tenggara Diduga Kangkangi Dua Perkapolri Terkait Kasus Kadus Sardo

Kamis, 18 Juli 2024 - 23:58 WIB

Dana Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara Belum Jelas, Ini Kata Anggota Panwaslih

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:56 WIB

Terekam Minum Tuak, Oknum Pj Pengulu Kute Uning Sigugur Terancam Dipecat

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:21 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).

Berita Terbaru