Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Bekuk Tersangka Pengedar Shabu di Desa Bulan-Bulan

Rahmat Hidayat

- Team

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:01 WIB

4043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 18 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial J (34), warga Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa: 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat bruto 1,04 gram, 1 kotak rokok merk Sampoerna tempat menyimpan shabu, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, ia beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.

Kepala Sat Resnarkoba, AKP Ramses P. Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami telah mengamankan tersangka dan menyita barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengiriman barang bukti ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian. “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan kita dalam memutus rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Ramses.

Sumber Berita Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H

Oleh: Rahmat Hidayat

 

Berita Terkait

Satlantas Polres Batu Bara Sukseskan Program “Lalu Lintas Menyapa” dengan Sopir Angkutan Barang
Kader Senior Gerindra Batu Bara Desak DPP Evaluasi Total DPC
Sat Samapta Polres Batu Bara Sukses Laksanakan Patroli “Cooling System” di Simpang Teluk Bayu
Patroli Presisi Roda Empat Polres Batu Bara Jaga Keamanan Jalinsum Lima Puluh
Ketahanan Pangan Program “Satu Desa Satu Polisi Satu Hektare” Polres Batu Bara
Polsek Indrapura Polres Batu Bara Berbagi Kebahagiaan di HUT Bhayangkara ke-79
Polres Batu Bara Bagikan Sembako untuk Kaum Dhuafa dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera, Jamin Kelancaran dan Keamanan Arus Lalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 00:54 WIB

PATROLI GABUNGAN POLRES TANAH KARO CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DI KOTA KABANJAHE DAN SEKITARNYA

Kamis, 11 September 2025 - 18:14 WIB

SD NEGERI 048072 KABANJAHE SUKSES GELAR RAPAT VISI DAN MISI SEKOLAH BERSAMA WALI MURID

Rabu, 10 September 2025 - 21:55 WIB

Camat Putri Betung Lantik Mukim Gumpang Raya Dan PJ Pengulu Gumpang Lempuh

Selasa, 9 September 2025 - 23:17 WIB

Ramung FC Raih 32 Besar Pada Piala Bupati Gayo Lues

Minggu, 7 September 2025 - 22:45 WIB

KAPOLSEK MARDINGDIG  BERSAMA CAMAT DAN BKSD SUMUT TINDAK LANJUTI TEMUAN JEJAK HARIMAU DI PERLADANGAN WARGA

Sabtu, 6 September 2025 - 19:57 WIB

Datuk M Uzer Soroti Pembatalan KSO Lahan Sawit di Inhil, Laskar Melayu Bersatu Nusantara Turut Bicara

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:29 WIB

SATRESKRIM POLRES TANAH KARO BERSAMA UNIT RESKRIM POLSEK BERASTAGI BERHASIL UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN DI KOTA BERASTAGI PELAKU DITANGKAP DI KABUPATEN SAMOSIR

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:47 WIB

KAPOLRES TANAH KARO PIMPIN UPACARA PEMAKAMAN KOMPOL PURNAWIRAWAN NARNO DI TAMAN MAKAM BAHAGIA KABANJAHE

Berita Terbaru

DAERAH

Ramung FC Raih 32 Besar Pada Piala Bupati Gayo Lues

Selasa, 9 Sep 2025 - 23:17 WIB