SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO KEMBALI RINGKUS SATU ORANG PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU BESERTA BARANGBUKTI

ALI MUNTHE

- Team

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:36 WIB

4038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Karo – Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu(8/02/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, seorang pria berinisial PPP(33), warga Jalan Samura Gang Arih Ersada, Kecamatan Kabanjahe, berhasil diamankan di sebuah gubuk di Gang Garuda, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M, M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Karo terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20 gram. Selain itu, ditemukan pula sepuluh plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket paket kecil.

 

“Setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Saat penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu di dalam kotak rokok serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar AKBP Eko Yulianto.

 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, PPP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

“Polres Tanah Karo akan terus melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas AKBP Eko Yulianto.

 

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Tanah Karo kembali mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” tutup Kapolres.

(A2M)

Berita Terkait

Polsek Mardingding Bersama Forkopimca Gelar Ops Pekat Toba 2025, Sasar Sejumlah Cafe di Lau Baleng Dan Mardingding 
Petugas Gabungan Tertibkan Pusat Pasar Kabanjahe, Lalu Lintas Terpantau Lancar
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo : BBM Subsidi Bukan untuk Disalahgunakan demi Keuntungan Pribadi
Polsek Juhar Bersama Koramil 07/JH Cek Lokasi Diduga Tempat Judi, Wujud Komitmen Pemberantasan Tanpa Kompromi
PETUGAS GABUNGAN TERTIBKAN DAN AMANKAN PUSAT PASAR DI KOTA KABANJAHE
Satlantas Polres Tanah Karo Gencar Sosialisasi Cegah Laka Lantas di Terminal Kabanjahe
Penertiban dan Pengamanan Pusat Pasar Kabanjahe Berjalan Lancar
Polsek Mardingding Dukung Penuh MTQ Nasiojal ke 3 Tingkat Kecamatan : Wujud Sinergi Polri Dalam Harkamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:35 WIB

Miris Proyek SPAM Milyaran Di Kabupaten Pesawaran Gagal Mengakibatkan Kerugian Negara

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:08 WIB

Pj Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:01 WIB

Putri Sebelas Tahun Butuh Keadilan Perhatian Khusus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Sumberejo Terkesan Ditutupi Pihak Pekon

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:30 WIB

Proyek Air Bersih (SPAM) Rp 8 Miliar dari Dinas PUPR Pesawaran Tahun 2022 Gagal

Kamis, 18 Juli 2024 - 23:06 WIB

Camat Sukoharjo Tanggapi Viralnya Pemberitaan Dugaan Korupsi DD, dan Tanah Hibah Pekon Sukoharjo III Barat

Kamis, 18 Juli 2024 - 04:53 WIB

Terobosan Baru Pengelolaan Sampah, Indra Pomi Sekdako Pekanbaru Tinjau Lokasi Pembangunan TPST

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:21 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).

Senin, 15 Juli 2024 - 16:02 WIB

Kabupaten Pringsewu Peroleh 2 Penghargaan Nasional Pada GTTGN XXV di NTB

Berita Terbaru