Praktisi Hukum Itoloni Gulo,SH Menanggapi Bahwa Dinasti Politik, Tidak Ada di Nias Barat.

Redaksi Nias Barat

- Team

Minggu, 8 September 2024 - 19:15 WIB

40247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timeindonesia.com Nias Barat, Akhir akhir ini adanya  pemahaman bahwa di bumi Aekhula sedang dibangun dinasti politik, Oleh Seorang Praktisi hukum, Itoloni Gulo, SH kepada wartawan ditempat kediamannya di Simaeasi (Minggu, 08/09/24) menyampaikan bahwa untuk mengetahui terkait benar atau tidaknya Dinasti Politik sekarang ini sedang dibangun oleh keluarga Penguasa di Kabupaten Nias Barat, terlebih dahulu harus dipahami apa yang dimaksud dengan Dinasti Politik Itu sendiri.

Dinasti Politik merupakan sebuah rangkaian strategi manusia yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan, agar kekuasaan tersebut tetap berada dipihaknya dengan cara mewariskan kekuasaan yang sudah dimiliki kepada orang lain yang mempunyai hubungan keuarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya.

Pengajar Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang (Unnes) Martien Herna Susanti mendefenisikan Dinasti Politik, yaitu sistem reproduksi kekuasaan yang primitive karena mengandalkan darah dan keturunan dari hanya beberapa orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengertian dinasti politik tersebut, maka dapat dipahami, yakni pengalihan kekuasaan atau jabatan tersebut dilakukan dengan cara mewariskan kepada seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya.

Terkait dengan penghapusan politik dinasti di Indonesia, melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah telah menegaskan pelarangan terjadinya praktik dinasti politik, dimana pasal 7 Undang-undang tersebut berbunyi:

“Calon kepala daerah harus tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”. Namun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membatalkan ketentuan ini melalui Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, dengan alasan bahwa pembatasan tersebut melanggar hak konstitusional warga Negara untuk dipilih, Jelas Itoloni Gulo.

Selanjutnya, Itoloni Gulo, SH menyampaikan bahwa Hak konstitusional dimaksud diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Maka, ketentuan tersebut menggarisbawahi bahwa hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum adalah hak dasar (hak asasi) yang harus dijamin oleh negara tanpa diskriminasi, termasuk diskriminasi berbasis hubungan keluarga dengan petahana.

Lalu, apakah kekuasaan dinasti politik sedang terjadi pada pemerintahan kabupaten Nias Barat saat ini?

Jawabannya adalah TIDAK, karena hingga dengan saat ini pewarisan kekuasaan dari salah seorang penguasa kepada orang lain yang memiliki hubungan keluarga belum pernah terjadi.

Sehubungan dengan saudara KEVIN WARUWU yang notabenenya adalah merupakan anak kandung Bupati Nias Barat KHENOKI WARUWU, telah menjadi anggota DPR terpilih di Kabupaten Nias Barat saat ini adalah merupakan wujud kepercayaan masyarakat Kabupaten Nias Barat terhadap saudara Kevin Waruwu sendiri, sehingga memilihnya sebagai salah satu wakil rakyat di Kabupaten Nias Barat melalui pemilihan legislatif

Pada bulan februari yang lalu, bukan diangkat atau bukan diberi oleh ayahnya beliau jadi DPRD terpilih.

Sekarang ini, pada PILKADA Kabupaten Nias Barat KHENOKI WARUWU mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Nias Barat tentunya itu bukan merupakan satu hal yang melanggar peraturan perundang-undangan, tapi itu merupakan hak dasar bagi KHENOKI WARUWU sebagai warga Negara Indonesia yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 dan hak itu harus dijunjung tinggi oleh pihak manapun, bukan justru melakukan diskriminasi dengan berdalih Dinasti Politik.

Menurut Itoloni Gulo, SH, rumor Dinasti Politik yang dibangun oleh pihak pihak tertentu ditengah-tengah masyarakat Nias Barat saat ini, dibangun atas dasar kekhawatiran mereka yang berlebihan saja, dengan membangun asumsi yang salah bagi masyarakat dengan mengatakan bahwa apabila KHENOKI WARUWU kembali menjadi pemimpin Nias Barat maka nasib Kabupaten Nias Barat berada diambang kehancuran padahal tidak.

Tentunya hal tersebut tidaklah benar, sebab sebagaimana telah diketahui bersama selama kepemimpinan beliau di Kabupaten Nias Barat ada banyak kemajuan dalam berbagai bidang seperti pembangunan infrastruktur dan kebijakan kebijakan yang langsung mengarah kepada masyarakat telah terlaksana dan telah dirasakan langsung oleh masyarakat Nias Barat sendiri, Tuturnya.

Selanjutnya, Itoloni Gulo, SH menghimbau agar masyarakat Nias Barat harus benar benar jeli dalam menyaring berbagai informasi, jangan sampai terpengaruh dengan asumsi-asumsi salah yang sengaja dibangun oleh pihak pihak tertentu.

“Masyarakat Nias Barat harus benar benar jeli dalam menyaring berbagai informasi, jangan sampai terpengaruh dengan asumsi-asumsi salah yang sengaja dibangun oleh pihak pihak tertentu demi mendapat dukungan dalam kontestasi PILKADA yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 ini,” Himbau Itoloni Gulo.

Praktisi Hukum Itoloni Gulo,SH Menanggapi Bahwa Dinasti Politik, Tidak Ada di Nias Barat.

Nias Barat, Akhir akhir ini adanya pemahaman bahwa di bumi Aekhula sedang dibangun dinasti politik, Oleh Seorang Praktisi hukum, Itoloni Gulo, SH kepada wartawan ditempat kediamannya di Simaeasi (Minggu, 08/09/24) menyampaikan bahwa untuk mengetahui terkait benar atau tidaknya Dinasti Politik sekarang ini sedang dibangun oleh keluarga Penguasa di Kabupaten Nias Barat, terlebih dahulu harus dipahami apa yang dimaksud dengan Dinasti Politik Itu sendiri.

Dinasti Politik merupakan sebuah rangkaian strategi manusia yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan, agar kekuasaan tersebut tetap berada dipihaknya dengan cara mewariskan kekuasaan yang sudah dimiliki kepada orang lain yang mempunyai hubungan keuarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya.
Pengajar Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang (Unnes) Martien Herna Susanti mendefenisikan Dinasti Politik, yaitu sistem reproduksi kekuasaan yang primitive karena mengandalkan darah dan keturunan dari hanya beberapa orang.

Dari pengertian dinasti politik tersebut, maka dapat dipahami, yakni pengalihan kekuasaan atau jabatan tersebut dilakukan dengan cara mewariskan kepada seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya.

Terkait dengan penghapusan politik dinasti di Indonesia, melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah telah menegaskan pelarangan terjadinya praktik dinasti politik, dimana pasal 7 Undang-undang tersebut berbunyi:
“Calon kepala daerah harus tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”. Namun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membatalkan ketentuan ini melalui Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, dengan alasan bahwa pembatasan tersebut melanggar hak konstitusional warga Negara untuk dipilih, Jelas Itoloni Gulo.

Selanjutnya, Itoloni Gulo, SH menyampaikan bahwa Hak konstitusional dimaksud diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Maka, ketentuan tersebut menggarisbawahi bahwa hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum adalah hak dasar (hak asasi) yang harus dijamin oleh negara tanpa diskriminasi, termasuk diskriminasi berbasis hubungan keluarga dengan petahana.

Lalu, apakah kekuasaan dinasti politik sedang terjadi pada pemerintahan kabupaten Nias Barat saat ini?
Jawabannya adalah TIDAK, karena hingga dengan saat ini pewarisan kekuasaan dari salah seorang penguasa kepada orang lain yang memiliki hubungan keluarga belum pernah terjadi.

Sehubungan dengan saudara KEVIN WARUWU yang notabenenya adalah merupakan anak kandung Bupati Nias Barat KHENOKI WARUWU, telah menjadi anggota DPR terpilih di Kabupaten Nias Barat saat ini adalah merupakan wujud kepercayaan masyarakat Kabupaten Nias Barat terhadap saudara Kevin Waruwu sendiri, sehingga memilihnya sebagai salah satu wakil rakyat di Kabupaten Nias Barat melalui pemilihan legislatif
Pada bulan februari yang lalu, bukan diangkat atau bukan diberi oleh ayahnya beliau jadi DPRD terpilih.

Sekarang ini, pada PILKADA Kabupaten Nias Barat KHENOKI WARUWU mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Nias Barat tentunya itu bukan merupakan satu hal yang melanggar peraturan perundang-undangan, tapi itu merupakan hak dasar bagi KHENOKI WARUWU sebagai warga Negara Indonesia yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 dan hak itu harus dijunjung tinggi oleh pihak manapun, bukan justru melakukan diskriminasi dengan berdalih Dinasti Politik.

Menurut Itoloni Gulo, SH, rumor Dinasti Politik yang dibangun oleh pihak pihak tertentu ditengah-tengah masyarakat Nias Barat saat ini, dibangun atas dasar kekhawatiran mereka yang berlebihan saja, dengan membangun asumsi yang salah bagi masyarakat dengan mengatakan bahwa apabila KHENOKI WARUWU kembali menjadi pemimpin Nias Barat maka nasib Kabupaten Nias Barat berada diambang kehancuran padahal tidak.

Tentunya hal tersebut tidaklah benar, sebab sebagaimana telah diketahui bersama selama kepemimpinan beliau di Kabupaten Nias Barat ada banyak kemajuan dalam berbagai bidang seperti pembangunan infrastruktur dan kebijakan kebijakan yang langsung mengarah kepada masyarakat telah terlaksana dan telah dirasakan langsung oleh masyarakat Nias Barat sendiri, Tuturnya.

Selanjutnya, Itoloni Gulo, SH menghimbau agar masyarakat Nias Barat harus benar benar jeli dalam menyaring berbagai informasi, jangan sampai terpengaruh dengan asumsi-asumsi salah yang sengaja dibangun oleh pihak pihak tertentu.

“Masyarakat Nias Barat harus benar benar jeli dalam menyaring berbagai informasi, jangan sampai terpengaruh dengan asumsi-asumsi salah yang sengaja dibangun oleh pihak pihak tertentu demi mendapat dukungan dalam kontestasi PILKADA yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 ini,” Himbau Itoloni Gulo.

(D.k)

Berita Terkait

Usai dilantik menjadi anggota DPRD Kevin K.P Waruwu,SH bedah rumah warga kurang mampu dengan gaji pertamanya sebagai anggota DPRD
Era Era Hia Plt. Bupati Nias Barat Minta 1,9 Miliar Baru Setujui PAPBD 2024
Pimpinan OPD Kab. Nias Barat Laporkan Plt. Bupati Era Era Hia kepada Mendagri dan Gubernur Sumut
Mantan Sekda Nias Barat Zemi Gulo Sarankan PLT Bupati Nias Barat Agar Pahami Tata Naskah Dinas Daerah
Mantan Sekda Nias Barat Zemi Gulo Sarankan PLT Bupati Nias Barat Agar Pahami Tata Naskah Dinas Daerah
Khenoki Waruwu Meminta Era Era Hia Hentikan Menyebarkan Informasi yang Tidak Benar
Mengenal lebih dekat Sabahati Gulo, S.Sos, MM Calon Wakil Bupati Nias Barat
Mengenal lebih dekat Sabahati Gulo, S.Sos, MM Calon Wakil Bupati Nias Barat

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:03 WIB

HUT BAWASLU SUMUT YG KE 12 DIPERINGATI DENGAN ACARA SEDERHANA

Senin, 14 Juli 2025 - 17:20 WIB

KAPOLRES TANAH KARO AKBP EKO YULIANTO PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPERASI PATUH TOBA 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 17:09 WIB

SATLANTAS POLRES TANAH KARO TILANG 21 UNIT KENDARAAN DI HARI PERTAMA PADA RAZIA OPERASI PATUH TOBA 2O25

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:13 WIB

WAKAPOLRES TANAH KARO BERSAMA POLANTAS KARO GELAR RAPAT KOORDINASI OPERASI PATUH TOBA 2022

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:13 WIB

SATLANTAS POLRES TANAH KARO TINGKATKAN PENGAMANAN JALUR WISATA SELAMA LIBUR SEKOLAH

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:55 WIB

Tiga puluh Personel Polres Tanah Karo Naik Pangkat Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:37 WIB

Polsek Lima Puluh Amankan Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Sukses Koordinasi dan Pengecekan Lahan Pekarangan Warga

Berita Terbaru